Laman

Selasa, 13 Mei 2014

Al Islam Kemuhammadiyahan Tentang Berwirausaha


BAB I
PENDAHULUAN

A. Pemahaman
        Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah adalah seperangkat nilai dan norma Islami yang bersumber Al-Quran dan Sunnah menjadi pola bagi tingkah laku warga Muhammadiyah dalam menjalani kehidupan sehari-hari sehingga tercermin kepribadian Islami menuju terwujudnya masyarakat utama yang diridloi Allah SWT.
Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah merupakan pedoman untuk menjalani kehidupan dalam lingkup pribadi, keluarga, bermasyarakat, berorganisasi, mengelola amal usaha, berbisnis, mengembangkan profesi, berbangsa dan bernegara, melestarikan lingkungan, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan mengembangkan seni dan budaya yang menunjukkan perilaku uswah hasanah (teladan yang baik).
B. Landasan dan sumber
      Landasan dan sumber Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah ialah Al-Quran dan Sunnah Nabi dengan pengembangan dari pemikiran-pemikiran formal (baku) yang berlaku dalam Muhammadiyah, seperti; Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah, Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah, Matan Kepribadian muhammadiyah, Khittah Perjuangan Muhammadiyah serta hasil-hasil Keputusan Majelis Tarjih. 
C. Kepentingan
Warga Muhammadiyah dewasa ini memerlukan pedoman kehidupan yang bersifat panduan dan pengkayaan dalam menjalani berbagai kegiatan sehari-hari, Tuntutan ini didasarkan atas perkembangan situasi dan kondisi antara lain :
Kepentingan akan adanya Pedoman yang dijadikan acuan bagi segenap anggota Muhammadiyah sebagai penjabaran dan bagian dari Keyakinan Hidup Islami Dalam Muhammadiyah yang menjadi amanat Tanwir Jakarta 1992 yang lebih merupakan konsep filosofis.
Perubahan-perubahan sosial-politik dalam kehidupan nasional di era reformasi yang menumbuhkan dinamika tinggi dalam kehidupan ummat dan bangsa serta mempengaruhi kehidupan Muhammadiyah, yang memerlukan pedoman bagi warga dan Pimpinan Persyarikatan bagaimana menjalani kehidupan di tengah gelombang perubahan itu.
Perubahan-perubahan alam pikiran yang cenderung pragmatis (berorientasi pada nilai guna semata), materialistis (berorientasi pada kepentingan materi semata), dan hedonistis (berorientasi pada pemenuhan kesenangan duniawi) yang menumbuhkan budaya inderawi (kebudayaan duniawi yang sekular) dalam kehidupan modern abad ke-20 yang disertai dengan gaya hidup modern memasuki era baru abad ke-21.
Penetrasi budaya (masuknya budaya asing secara meluas) dan multikulturalisme (kebudayaan masyarakat dunia yang majemuk dan serba milintasi) yang dibawa oleh globalisasi (proses-proses hubungan-hubungan sosial-ekonomi-politik-budaya yang membentuk tatanan sosial yang mendunia) yang akan makin nyata dalam kehidupan bangsa.
Perubahan orientasi nilai dan sikap dalam bermuhammadiyah karena berbagai faktor (internal dan eksternal) yang memerlukan standar nilai dan norma yang jelas dari Muhammadiyah sendiri.
D. Sifat
       Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah Memiliki beberapa sifat/kriteria sebagai berikut :
Mengandung hal-hal pokok/prinsip dan penting dalam bentuk acuan nilai dan norma.
Bersifat pengkayaan dalam arti memberi banyak khazanah untuk membentuk keluhuran dan kemuliaan ruhani dan tindakan.
Aktual, yakni memiliki keterkaitan dengan runrutan dan kepentingan kehidupan sehari-hari.
Memberikan arah bagi tindakan individu maupun kolektif yang bersifat keteladanan.
Ideal, yakni dapat menjadi panduan untuk kehidupan sehari-hari yang bersifat pokok dan utama.
Rabbani, artinya mengandung ajaran-ajaran dan pesan-pesan yang bersifat akhlaqi yang membuahkan kesalihan.
Taisir, yakni panduan yang mudah dipahami dan diamalkan oleh setiap muslim khususnya warga Muhammadiyah.
E. Tujuan
Terbentuknya perilaku individu dan kolektif seluruh anggota Muhammadiyah yang menunjukkan keteladanan yang baik (uswah hasanah) menuju terbentuknya masyarakat utama yang diridlai Allah SWT.



















BAB II
PEMBAHASAN

                  E.  Kehidupan Dalam Mengelola Amal Usaha
1.      Amal usaha muhammadiyah adalah suatu usaha dari usaha-usaha persyarikatan untuk mencapai maksud dan tujuan persyerikatan, yakni menegakan dan menjunjung tinggi agama islam sehingga terwujud masyarakat utama yang diridhai Allah SWT.
2.       Amal usaha muhammadiyah adalah milik persyarikatan, dan persyarikatan bertindak sebagai badan hukum/yayasan dari seluruh amal usaha itu, sehingga semua bentuk kepemilikan persyarikatan hendaknya dapat diinvestarisasi dengan baik serta dilindungi dengan bukti kepemilikan yang sah menurut hukum yang berlaku.
3.       Pimpinan amal usaha Muhammadiyah diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan persyarikatan dalam kurun waktu tertentu.
4.       Pimpinan amal usaha muhammadiyah adalah anggota Muhammadiyah yang mempunyai keahlian tertentu di bidang amal usaha tersebut.
5.       Pimpinan amal usaha Muhammadiyah harus dapat memahami peran dan tugas dirinya dalam mengemban amanah persyarikatan.
6.       Pemimpin amal usaha Muhammadiyah senantiasa berusaha meningkatkan dan mengembangkan amal usaha yang menjadi tanggung jawab dengan penuh kesungguhan.
7.       Sebagai amal usaha yang bisa menghasilkan keuntungan, maka pimpinan amal usaha Muhammadiyah berhak mendapatkan nafkah dalam ukuran kewajaran (sesuai ketentuan yang berlaku).
8.       Pimpinan amal usaha muhammadiyah berkewajiban melaporkan pengelolaan amal usaha yang menjadi tanggung jawabnya, khususnya dalam hal keuangan/kekayaan kepada pimpinan perysrikatan secara bertanggung jawab dan bersedia untuk diaudit serta mendapatkan pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
9.      Pimpinan amal usaha muhammadiyah harus bisa menciptakan suasana kehidupan islami dan dalam amal usaha yang terjadi tanggung jawabnya.
10.  Karyawan amal usaha muhammadiyah adalah warga (anggota) muhammadiyah yang dipekerjakan sesuai dengan keahlian atau kemampuanya.
11.  Seluruh pimpinan dan karyawan atau pengelola amal usaha muhammadiyah berkewajiban dan menjadi tuntutan untuk menunjukan keteladanan diri, melayani sesama, menghormati hak-hak sesama, dan memiliki kepedulian sosial yang tinggi sebagai cerminan dari sikap ihsan, ikhlas dan ibadah.
12.  Seluruh pimpinan, karyawan, dan pengelola amal usaha muhammadiyah hendaknya memperbanyak silaturrahmi dan membangun hubungan-hubungan sosial yang harmonis (persaudaraan dan kasih sayang) tanpa mengurangi ketegasan dan tegaknya sistem dan penyelenggaraan amal usaha masing-masing

            F. Kehidupan Dalam Berbisnis
1. Kegiatan bisnis-ekonomi merupakan upaya yang dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya. Sepanjang tidak merugikan kemaslahatan manusia, pada umumnya semua bentuk kerja diperbolehkan, baik di bidang produksi maapun distribusi (perdagangan) barang dan jasa. Kegiatan bisnis barang dan jasa
2. Dalam melakukan kegiatan bisnis-ekonomi  pada prinsipnya setiap orang dapat menjadi pemilik organisasi bisnis, ataupun menjadi keduanya (pemilik sekaligus pengelola), dengan utntutan agar ditempuh dengan cara yang benar dan halal sesuai dengan prinsip mu'amalah dalam Islam. Dalam menjalankan aktivitas bisnis tersebut orang dapat pula menjadi pemimpin, maupun menjadi anak buah secara bertanggung jawab sesuai dengan kemampuan dan kelayakan. Baik menjadi pemimpin maupun anak buah mempunyai tugas, kewajiban, dan tanggung jawab sebagaimana yang telah diatur dan disepakati bersama secara suka rela dan adil. Kesepakatan yang adil ini harus dijalankan sebaik-baiknya oleh para pihak yang telah menyepakatinya.

3. Prinsip sukarela dan keadilan merupakan prinsip penting yang harus dipegang, baik dalam lingkungan intern (organisasi) maupun dengan pihak luar (patner maupun pelanggan). Suka rela dan adil mengandung arti tidak ada paksaan, tidak pemerasan, tidak ada pemalsuan, dan tidak ada tipu muslihat. Prinsip suka rela dan keadilan harus dilandasi dengan kejujuran

4.    Hasil dari aktifitas bisnis-ekonomi itu akan menjadi harta kekayaan (maal) pihak yang mengusahakannya. Harta dari hasil kerja ini merupakan karunia Allah yang penggunannya harus sesuai dengan jalan yang diperkenankan Allah SWT. Meskipun harta itu dicari dengan jerih payah dan usaha sendiri, tidak berarti harta itu dapat dipergunakan semau-maunya sendiri, tanpa mengindahkan orang lain. Harta memang dapat dimiliki secara pribadi namun harta itu juga mempunyai fungsi sosial yang berarti bahwa harta  itu harus dapat membawa manfaat bagi diri, keluarga, dan masyarakatnya, dengan halal dan baik. Karenanya terdapat kewajiban zakat dan tuntutan shadaqah, infaq, wakaf, dan jariyah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam ajaran Islam.

5.        Ada berbagai jalan perolehan dan pemilikan harta, yaitu melalui (1) usaha berupa aktifitas bisnis-ekonomi atas dasar sukarela  (taradlin), (2) waris, yaitu peninggalan dari seseorang yang meninggal dunia pada ahli warisnya, (3) wasiat, yaitu pemindahan hak milik kepada orang yang diberi wasiat setelah seseorang meniggal dengan syarat bukan ahli waris yang berhak menerima warisan dan tidak melebihi sepertiga jumlah harta pusaka yang diwariskan dan (4) hibah, yaitu pemberian suka rela dari/kepada seseorang. dari semuanya itu, harta yang diperoleh dan dimiliki dengan jalan usaha (bekerja) adalah harta yang paling terpuji.

6.        Kadangkala harta dapat pula diperoleh dengan jalan utang-piutang (qardlun), maupun pinjaman ('ariyah). Kalau kita memperoleh harta dengan jalan berutang (utang uang dan kemudian dibelikan barang, misalnya), maka sudah pasti ada kewajiban kita untuk mengembalikan utang itu secepatnya, sesuai dengan perjanjian (dianjurkan perjanjian itu tertulis dan ada saksi). Dalam hal utang ini juga dianjurkan untuk sangat berhati-hati, disesuaikan dengan kemampuan untuk mengembalikan di kemudian hari, dan tidak memberatkan diri, serta sesuai dengan kebutuhan yang wajar. Harta dari utang ini dapat menjadi milik yang berutang. Peminjam yang telah mampu mengembalikan, tidak boleh menunda-nunda, sedangkan bagi peminjam yang belum mampu mengembalikan perlu diberi kesempatan sampai mampu. Harta yang didapat dari pinjaman ('ariyah), artinya ia meminjam barang, maka ia hanya berwenang mengambil manfaat dari barang tersebut tanpa kewenangan untuk menyewakan, apalagi memperjualbelikan. Pada saat yang dijanjikan, barang pinjaman tersebut harus dikembalikan seperti keadaan semula. Dengan kata lain, peminjam wajib memelihara barang yang dipinjam itu sebaik-baiknya.

7.         Dalam kehidupan bisnis-ekonomi, kadangkala orang atau organisasi bersaing satu sama lain. Berlomba-lomba dalam hal kebaikan dibenarkan bahkan dianjurkan dalam Agama. Perwujudan persaingan atau berlomba dalam kebaikan itu dapat berupa pemberian mutu barang atau jasa yang lebih baik, pelayanan pada pelanggan yang lebih ramah dan mudah, pelayanan purna jual yang lebih terjamin, atau kesediaan menerima keluahan dari pelanggan. Dalam hal persaingan ini tetap berlaku prinsip umum kesukarelaan, keadilan, dan kejujuran, dan dapat dimasukkan pada pengertian fastabiqul khairat sehingga tercapai bisnis yang mabrur.

8.    Keinginan manusia untuk memperoleh dan memiliki harta dengan menjalankan usaha bisnis-ekonomi ini kadangkala memperoleh hasil dengan sukses yang merupakan rizki yang harus disyukuri. Di pihak lain, ada orang atau organisasi yang belum meraih sukses dalam usaha bisnis-ekonomi yang dijalankannya. Harus diingat bahwa tolong menolong selalu dianjurkan agama dan ini dijalankan dalam kerangka berlomba-lomba dalam kebaikan. Tidaklah benar membiarkan orang dalam kesusahan sementara kita bersenang-senang. Mereka yang sedang gembira dianjurkan menolong mereka yang gagal, mereka yang memperoleh keuntungan dianjurkan untuk menolong orang yang merugi. Kesuksesan janganlah mendorong untuk berlaku sombong, dan ingkar akan ni'mat Tuhan, sedang kegagalan atau bila belum berhasil janganlah membuat diri putus asa dari rahmat Allah.

9.    Harta dari hasil usaha bisnis-ekonomi tidak boleh dihambur-hamburkan dengan cara yang mubadzir dan boros. Perilaku boros di samping tidak terpuji juga merugikan usaha pengembangan bisnis lebih lanjut, yang pada gilirannya merugikan seluruh orang yang bekerja untuk bisnis tersebut. Anjuran untuk tidak berlaku boros itu juga berarti anjuran untuk menjalankan bisnis dengan cermat, penuh perhitungan, dan tidak sembrono. Untuk bisa menjalankan bisnis dengan cara demikian, dianjurkan selalu melakukan pencatatan-pencatatan seperlunya, baik yang menyangkut keuangan maupun administrasi lainnya, sehingga dapat dilakukan pengelolan usaha yang lebih baik

10.  Kinerja bisnis saat ini sedapat mungkin harus selalu lebioh baik dari masa lalu dan kinerja bisnis pada masa mendatang harus diikhtiarkan untuk lebih baik dari masa sekarang. Islam mengajarkan bahwa hari ini harus lebih baik dari hari kemarin, dan esok harus lebih baik dari hari ini. Perspektif seperti itu harus diartikan bahwa evaluasi dan perencanaan bisnis merupakan suatu anjuran yang harus diperhatikan.


11.  Seandainya pengelolaan bisnis harus diserahkan pada orang lain, maka seharusnya diserahkan kepada orang yang mau dan mampu untuk menjalankan amanah yang diberikan. Kemauan dan kemampuan ini penting karena pekerjaan apapun kalau diserahkan kepada orang yang tidak mampu hanya akan membawa kepada kegagalan. Baik kemauan maupun kemampuan itu bisa dilatih dan dipelajari. Menjadi kewajiban mereka yan mampu untuk melatih dan mengajar orang yang kurang mampu.

12.         Semakin besar bisnis-ekonomi yang dijalankan biasanya semakin banyak melibatkan orang atau lembaga lain. Islam menganjurkan agar harta itu tidak hanya berputar-putar pada orang atau kelompok yang mampu saja dari waktu ke waktu. Dengan demikian makin banyak aktifitas bisnis memberi manfaat pada masyarakat akan makin baik bisnis itu dalam pandangan agama. Manfaat itu dapat berupa pelibatan masyarakat dalam kancah bisnis itu lebih banyak, atau menimati hasil yang diusahakan oleh bisnis tersebut. Sebagian dari harta yang dikumpulkan melalui usaha bisnis-ekonomi maupun melalui jalan lain secara halal dan baik itu tidak bisa diakui bahwa seluruhnya merupakan hak mutlak yang bersangkutan. Mereka yang menerima harta sudah pasti, pada batas tertentu, harus menunaikan kewajibannya membayar zakat sesuai syari'at. Di samping itu dianjurkan untuk memberi infaq dan shadaqah sebagai perwujudan rasa syukur atas nikmat rezeki yang diakruniakan Allah kepadanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar